Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dari KPP Madya Dua Jakarta Barat (Rabu, 9/3). Sebelumnya, KPP Madya Dua Jakarta Barat telah mengirimkan undangan melalui surel kepada 1.115 Wajib Pajak terdaftar.

Sosialisasi dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB dan dihadiri oleh lebih dari lima puluh Wajib Pajak. Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Madya Dua Jakarta Barat Samingun. Dalam sambutannya, Samingun menyampaikan bahwa dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 ini, diharapkan kepada para Wajib Pajak Madya Dua Jakarta Barat untuk mengikuti Program PPS dan memanfaatkan  sebaik mungkin program tersebut dalam melaporkan asetnya yang belum terlapor.

Pembahasan materi PPS disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Besar Rickza Alfafa Sara dan sesi tanya jawab dibantu oleh tim penyuluh lainnya.  Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti jenis kebijakan PPS, persyaratan mengikuti PPS,  harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan Wajib Pajak untuk mengikuti program PPS.  

Selain itu, tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat juga menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan konsultasi terkait program PPS ini secara daring. Untuk kontak konsultasi dapat dilihat melalui tautan linktr.ee/KPPMadyaDuaJakBar.

Pelaksanaan sosialisasi program PPS ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada Wajib Pajak.