
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiatan sosialisasi bea meterai dengan mengundang seluruh wajib pajak (WP) yang terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Barat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 8/12).
Dalam kegiatan sosialisasi bea meterai ini, Rickza Alfafa Sara dan Hendy Izhar Rella, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat, menjelaskan bahwa sosialisasi bea meterai ini dilakukan untuk mengingatkan kembali wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban bea meterai terhadap dokumen yang memenuhi syarat sesuai peraturan perpajakan yang terbaru, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. "Mulai 1 Januari 2021, bea meterai memiliki tarif tetap yaitu sebesar Rp10.000, yang sebelumnya adalaha Rp3000 dan Rp6000," jelas Rickza.
Tak hanya itu, tim penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat juga menjelaskan tentang e-Meterai, salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik yang dapat diakses melalui tautan https://e-meterai.co.id/.
Menutup kegiatan sosialisasi, Hendy menyatakan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak memahami adanya kewajiban bea meterai saat melakukan kegiatan perdata atau bertransaksi. Jika diperlukan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP Madya Dua Jakarta Barat melalui saluran komunikasi yang dapat diakses melalui tautan linktr.ee/KPPMadyaDuaJakBar.
Pewarta: Sastra Himawan Pagan |
Kontributor Foto: Widiyasari |
Editor: Bonita |
- 19 kali dilihat