Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar telah menyediakan dua loket pelayanan khusus untuk konsultasi Coretax DJP sejak tanggal 9 Januari 2025 yang berlokasi di Jalan Raya Puputan Nomor 29, Kota Denpasar (Senin, 3/3).

“Kami menyediakan dua loket khusus untuk pelayanan Coretax (DJP—red) yang dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA pada hari kerja dalam rangka memberikan informasi dan edukasi teknis terkait implementasi sistem ini kepada seluruh wajib pajak,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar, Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini.

Menurut Nevi yang mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Ni Luh Kardini, salah satu wajib pajak yang menggunakan pelayanan di loket Coretax DJP KPP Madya Denpasar, menuturkan bahwa loket ini sangat membantu karena Coretax DJP merupakan sistem baru bagi wajib pajak.

“Banyak masalah teknis dalam Coretax (DJP—red) dan membutuhkan penanganan dalam hal informasi dan konsultasi. Dengan adanya loket ini tentunya sangat membantu karena tidak tergabung dengan antrean loket pelayanan yang lain sehingga pelayanannya lebih cepat,” jelas Ni Luh Kardini.

“Dengan adanya penambahan loket khusus Coretax (DJP—red) tentunya tidak mengganggu pelayanan perpajakan yang lain, untuk pelayanan TPT, konsultasi helpdesk dan SPT Tahunan tetap kami buka seperti biasa, dan bagi wajib pajak yang tidak ingin berkunjung ke kantor kami, dapat menggunakan layanan chat online kami,” tambah Nevi.

”Untuk mengakses sistem Coretax DJP, kawan pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan untuk mengakses informasi terbaru mengenai Coretax DJP dapat mengakses laman pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” tutup Nevi.

 

Pewarta:
Kontributor Foto: 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.