
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiatan sosialisasi secara langsung (Live IG) melalui platform Instagram @pajakmadyaduajakbar (Jumat, 19/12).
Dalam live IG kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Rickza Alfafa Sara menyampaikan tentang adanya layanan e-Pbk bagi wajip pajak. Rickza mengatakan bahwa fitur e-Pbk ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai alternatif penyampaian permohonan pemindahbukuan yang selama ini diajukan secara manual.
“Fitur e-Pbk dapat dimanfaatkan oleh kawan pajak semua melalui akses ke laman pajak.go.id dengan syarat sudah memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Permintaan sertifikat elektronik sendiri hanya dapat diajukan oleh wajib pajak ke KPP terdaftar," ujar Rickza.
Tak hanya itu, Rickza juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memantau secara langsung monitoring proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan yang mereka ajukan pada menu monitoring yang ada pada e-Pbk tersebut. “Pada e-Pbk versi tahap pertama ini, permohonan pemindahbukuan hanya dapat diajukan dalam satu NPWP yang sama, tidak bisa ke NPWP yang lain dan juga atas kode billing yang diterbitkan oleh DJP," tambah Rickza.
Live IG ini berlangsung selama kurang lebih 50 menit. Wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live IG ini masih dapat menonton rekaman dari live IG tersebut yang telah disiarkan pada akun Instagram @pajakmadyaduajakbar.
Pewarta: Sastra Himawan Pagan |
Kontributor Foto: Monika |
Editor: Bonita |
- 19 kali dilihat