Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan Instagram Live dengan mengusung topik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kegiatan ini diadakan di Ruang Pembahasan Lantai 1 KPP Pratama Mamuju (Kamis, 22/12).

Live Instagram dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Siti Ridha Amelia sebagai moderator dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir Sulistiyo sebagai narasumber. Selama berlangsungnya Instagram Live ini, Sulistyo juga menyampaikan mengenai format baru NPWP, di mana NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP 16 digit angka bagi selain Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Bagi Wajib Pajak Cabang.

Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap wajib pajak mengetahui bahwa NIK sebagai NPWP dapat digunakan terbatas sebagai NPWP sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 hanya untuk login layanan pada laman DJP online. Selanjutnya mulai 1 Januari 2024, NIK sebagai NPWP dan NPWP format baru dapat digunakan pada seluruh layanan administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni
Kontributor Foto: Mufida Puspa Romadhoni
Editor: Letna Helma Lantika Wisda