
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar kelas pajak secara daring melalui Live Instagram melalui akun Instagram @pajakdenbar bertempat di Ruang Studio KPP Denpasar Barat, Kota Denpasar (Jumat, 31/3).
Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WITA dan dibuka oleh Lindasari C. Veronica Br. Sianturi yang merupakan salah satu Asisten Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat.
Narasumber pada kelas pajak tersebut adalah Raras Supriyaningtiyas, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat. Raras menyampaikan materi terkait Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format baru NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. “Jadi sebagai bentuk kebijakan Single Identity Number maka diperlukan adanya pemadanan data NIK dan NPWP, format lama NPWP dapat digunakan masih digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,” ujar Raras Supriyaningtiyas dalam penyampaian materinya.
Selain mengingatkan agar segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP, kriteria apa saja yang perlu melakukan pemadanan data, dan dokumen apa saja yang harus disiapkan hingga tata cara pemadanan data secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Kelas pajak kali ini juga menyampaikan mengenai layanan konsultasi pemadanan data secara online yaitu melalui Live Chat WhatsApp Pelayanan NPWP yang dapat dilihat pada Instagram @pajakdenbar. Menurut Raras, KPP Pratama Denpasar Barat akan terus melaksanakan kelas pajak secara daring melalui Live Instagram kembali untuk dapat menjangkau wajib pajak secara luas.
Pewarta: Raras Supriyaningtiyas |
Kontributor Foto: Raras Supriyaningtiyas |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat