Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali memberi edukasi kepada wajib pajak dalam acara Sudut Ngopi 215: Perubahan Format NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 19/11). Acara dipandu oleh Landung Wicaksana, dengan narasumber Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dapat menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tanggal 22 Juli 2022 dengan penggunaan secara terbatas. Untuk dapat menggunakannya, wajib pajak perlu melakukan validasi data terlebih dahulu. “Yang sudah punya NPWP bisa melakukan validasi/pemutakhiran data NIK dan data lainnya di situs djponline.pajak.go.id. Apabila sudah valid maka NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Untuk saat ini penggunaan NIK masih terbatas hanya untuk login djponline.pajak.go.id,” jelas Merita.

Penggunaan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi akan berlaku penuh mulai tanggal 1 Januari 2024, oleh karena itu KPP Pratama Batam Utara mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi data, paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

 

Pewarta: Landung
Kontributor Foto: Ribka
Editor: Arif Miftahur Rozaq