Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara kembali menggelar siaran langsung melalui Instagram @pajakbadungutara di Denpasar (Jumat, 9/12). Siaran langsung mengusung tema Validasi Data NPWP sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Acara kali ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak, Reza Permana dan Putu Yashinta Widi Chandra.


Yashinta menjelaskan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi akan efektif mulai tanggal 1 Januari 2024, sehingga wajib pajak dihimbau untuk memastikan bahwa data NIK sudah sinkron dengan NPWP. Validasi dan pemutakhiran data NPWP dapat dilakukan secara mandiri via online di akun DJP online wajib pajak, atau datang langsung ke KPP terdaftar. Kemudian, Reza Permana menambahkan tentang tata cara melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online. Lebih lanjut, apabila jenis data yang hendak diubah adalah nama dan alamat, maka wajib pajak harus mengajukan perubahan data secara langsung ke KPP terdaftar. 


Setelah penyampaian materi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan di kolom komentar terkait materi yang telah disampaikan atau pun tentang pertanyaan perpajakan lainnya. Pemateri juga mengingatkan wajib pajak agar melakukan validasi NIK untuk menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023.

Pewarta:Gusti Ayu Dwi Sundari
Kontributor Foto: Gusti Ayu Dwi Sundari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana