Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar live Instagram melalui akun @pajakbatamutara membahas implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Batam, Kepulauan Riau (Kamis,27/10). Acara kali ini dipandu oleh Novera Bintari, dengan Merita Katerina Sari sebagai narasumber.

Salah satu tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Implementasi NIP sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2024.

Ketentuan teknis terkait NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan format baru (16 digit) terkait penggunaan NIK diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. PMK Ini juga mengatur NPWP format baru untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pewarta: RIBKA LINDA NOVYANI
Kontributor Foto:JIHAD PRADANA PAMUNGKAS JAYA
Editor: ARIF MIFTAHUR ROZAQ