Kanwil DJP Jakarta Khusus menyelenggarakan kelas pajak mengenai topik yang sedang ramai diperbincangkan di berbagai media yaitu seputar NPWP yang berubah penomorannya menjadi NIK. Kelas Pajak ini dilakukan melalui Live Instagram  pukul 16.00 s.d. 16.45 WIB (Rabu, 28/7).

Kelas pajak dibuka dengan penjelasan materi seputar Ketentuan Terbaru tentang Penomoran NPWP kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pertanyaan- pertanyaan wajib pajak yang dihimpun dari google form. Setelah pembahasan pertanyaan dari google form, kelas pajak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab via chat dan request join live IG. Materi disampaikan oleh Cut Sarah Dwindahany Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Hargo Nugroho Penyuluh Pajak Ahli Muda. Peserta yang mengikuti kelas pajak ini sebanyak 38 wajib pajak.

Di penghujung acara, Cut Sarah Dwindahany menyampaikan simpulan materi. “Kawan pajak harus ingat bukan NIK-nya yang jadi NPWP, tapi NPWP yang jadi NIK maksudnya tidak secara otomatis orang yang sudah punya NIK itu menjadi wajib pajak tetapi tetap harus diaktivasi NIK-nya sebagai NPWP baru orang tersebut dianggap mempunyai NPWP dan dianggap sebagai wajib pajak,” ujarnya.