Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar Kelas Pajak dengan tajuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara daring via Live Instagram di Kab. Malinau (Selasa, 2/12).
Pada kegiatan kelas pajak ini, KP2KP Malinau diwakili oleh Yuliawati Arieyanto Putri sebagai host dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb, Luthfyana Hendrawati selaku pemateri.
Mengingat terdapat banyak kluster yang dicakup dalam UU HPP, Kelas Pajak kali ini difokuskan pada kluster Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat beberapa perubahan dalam kluster PPh, antara lain tarif PPh Orang Pribadi, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif PPh Badan, penambahan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Dengan berlakunya Kluster PPh mulai tahun 2022 yang menyasar masyarakat yang dianggap memiliki ability-to- pay lebih besar dapat mengembalikan perekonomian masyarakat Indonesia dan terbentuk keadilan.
- 20 kali dilihat