
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengudara bersama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Lampung bertempat di Studio TVRI Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 16/3). Dalam gelar wicara “SUDUT PANDANG”, dan merupakan rangkaian kegiatan Spectaxcular 2023 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Acara ini disiarkan secara langsung untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masyarakat di Provinsi Lampung. Narasumber pada acara ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni, Fuad Wahyudi Anthonie, dan Ishak.
Meidiantoni menyampaikan mengenai mekanisme perpajakan di Indonesia yang disebut sebagai self assesment, dimana wajib pajak menghitung, memperhitungkan sendiri besaran pajak yang terutang, kemudian menyetor dan melaporkannya. SPT Tahunan bagi wajib pajak Sendiri memiliki fungsi yakni melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang dilakukan, melaporkan harta kekayaan yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, dan melaporkan penghasilan lainnya yang masuk kategori objek maupun bukan objek pajak.
Fuad Wahyudi Anthonie mengingatkan kembali jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. “Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi mulai 1 januari hingga 31 Maret, dan untuk wajib pajak badan 1 Januari hingga 30 April 2023. Jadi untuk wajib pajak, ayo segera lapor SPT sekarang,” ungkap Fuad.
Mengenai program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dijelaskan bahwa format NPWP Baru mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan ketentuan NIK dan NPWP format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas dan NPWP format lama masih berlaku s.d. 31 Desember 2023. Terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Ishak menjelaskan mengenai langkah-langkah pemadanan NIK-NPWP secara Mandiri. “Ada 3 langkah mudah pemadanan melalui DJP online pertama login ke website pajak.go.id, lalu pilih DJP Online kedua lihat di dashboard lalu pilih profile lanjut pilih data utama dan ketiga lihat data NIK apakah sudah valid atau belum, jika belum, input data NIK pada kolom NIK lalu klik validasi,” jelas Ishak.
Pada sesi penutup narasumber menyampaikan dan mengajak seluruh pemirsa untuk segera melaporkan SPT Tahunan segera dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Ishak |
Kontributor Foto: Ridho Saputra |
Editor: Imam Dharmawan |
- 11 kali dilihat