Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan berdiskusi bersama puluhan awak media wilayah Kota Balikpapan dalam kegiatan riung media (media gathering) Tahun 2022 di Sky Bar Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan (Rabu, 19/1). Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil DJP Kaltimtara untuk meningkatkan sinergi bersama media dalam menyebarluaskan informasi perpajakan.

Max membahas berbagai macam isu perpajakan terkini, seperti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang sudah berjalan hingga 30 Juni 2022 nanti. “Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya.

Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS pada Kanwil DJP Kaltimtara sebesar Rp7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp56 miliar. Angka tersebut masih tetap akan bertambah seiring dengan batas waktu pemanfaatan PPS yang diterapkan oleh pemerintah hingga akhir bulan Juni tahun ini.  

Tak hanya PPS, puluhan media juga berkesempatan untuk berdiskusi membahas Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui kegiatan ini, informasi-informasi perpajakan dapat semakin mudah untuk disebarluaskan kepada masyarakat demi tercipta masyarakat yang sadar pajak.