
Tim penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II kembali mengedukasi wajib pajak lewat Ria FM radio di Surakarta (Rabu, 15/9). Edukasi kali ini membahas pajak atas produk digital luar negeri. Nara sumber Kanwil DJP Jawa Tengah II diwakili oleh Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak. Mereka secara bergantian menyampaikan materi tentang pajak atas produk digital luar negeri.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian. Salah satunya melambatnya pertumbuhan ekonomi global, termasuk di Indonesia, yang mengakibatkan belum berhasilnya Indonesia keluar dari jurang resesi.
“Selain itu pandemi yang tengah melanda membuat kita semua terpaksa harus berubah. Mulai dari cara kita bersekolah, cara kita bekerja, cara kita beribadah, hingga cara kita berinteraksi dengan sesama pun ikut berubah. Makin marak pula produk dan jasa digital untuk mewadahi cara hidup baru ini,” papar Wieka di awal acara.
Wieka menjelaskan bahwa produk digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Sementara itu, Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
Kemudian Surono menyampaikan bahwa sejak sebelum pandemi, ide untuk memajaki produk digital dari luar negeri sudah ada, karena ini merupakan celah masuknya barang tidak berwujud atau jasa tidak berwujud dari luar Indonesia (luar daerah pabean) dan waktu itu Indonesia belum mempunyai instrument peraturan untuk memajakinya.
Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan yang mengatur pemajakan produk digital dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya kesetaraan perlakuan pajak (PPN) dengan produk dalam negeri. Selain itu juga dikeluarkannya aturan ini menjadi payung hukum untuk pemungutan PPN atas barang tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Indonesia. Tentunya ini berimplikasi bagi makin optimalnya penerimaan pajak.
“Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang menjadi pemungut pajaknya ialah para pelaku usaha PMSE. Pemungut pajak ini ditunjuk oleh pemerintah (Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak),” ungkap Surono selanjutnya.
Di akhir acara kembali Surono mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 18 kali dilihat