Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 20/8). Edukasi perpajakan kali ini membahas mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan yang dipandu Pelaksana P2Humas Kanwil DJP Kepri Devi Adelia Simanjuntak ini berlangsung selama satu jam mulai dari pukul 16.00 hingga 17.00 waktu setempat.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada kegiatan kali ini. Di awal edukasi, Jendri menyampaikan mengenai kriteria wajib pajak yang dapat dikukuhkan sebagai PKP serta hak dan kewajiban yang akan melekat. "Wajib pajak yang memiliki omset lebih dari 4,8 milyar dalam setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan sendiri jika memang diperlukan," jelas Jendri.

Herman turut menyampaikan mengenai tata cara pengukuhan PKP. Herman juga mengimbau kepada wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). "Walaupun nihil, PKP tetap perlu melaporkan SPT Masa PPN tiap bulannya," ungkap Herman.

Sesi diskusi dan tanya jawab diselenggarakan di akhir kegiatan edukasi perpajakan. Beragam pertanyaan disampaikan peserta pada kolom komentar dan dijawab langsung oleh narasumber.

Edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada platform Instagram @pajakkepri ini merupakan siaran langsung kedua yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Kepri dan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memahami perpajakan yang ada di Indonesia.