Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Selasa,1/3). Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah dalam rangka kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau mengimbau kepada jajaran legislatif Kabupaten Gorontalo Utara dan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 tepat waktu.

“Saya mengimbau untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022, dan untuk SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2022,” imbau Deisy.

Hal itu disampaikan Deisy di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Molingkapoto, Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pelaporan pajak sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja secara online denga e-Filing,” tambah Deisy.

Selain itu, Deisy juga mengingatkan bagi wajib pajak yang belum atau kurang melaporkan harta dalam SPT Tahunannya bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Program Pengungkapan Sukarela ini dilaksanakan sampai Bulan Juni 2022, jadi apabila ada harta yang terlewat bisa diungkapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Deisy.

Pada akhir imbaunnya, Deisy juga berharap agar pembangunan kantor pajak di Kabupaten Gorontalo Utara dapat segera di realisasikan.

Pada akhir kegiatan, Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto berterima kasih kepada Deisy telah bersedia untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan.

“Terima kasih Bu sudah menjadi role model bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara dalam kepatuhan perpajakan,” ucap Achmad.