Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela bagi Pegawai Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Selasa, 8/2).

Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2022 dan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang berlangsung dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Sosialisasi yang dihadiri oleh sembilan puluh Pegawai Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih. Materi sosialisasi dipaparkan oleh Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Agus Muhammad Noor, Adrianus Erwien Setyasmoko, dan Yolanda Angelina Togatorop.

Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela bagi Pegawai Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.