Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak bertempat di Kantor Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon (Jumat,18/2).
Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara KP2KP Tomohon dengan Kecamatan Tomohon Timur yang bertujuan agar seluruh pegawai kecamatan dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan supaya tidak menimbulkan antrean wajib pajak menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Kegiatan pada saat itu dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan diikuti oleh puluhan pegawai kecamatan. Kegiatan tersebut dimulai dengan edukasi perpajakan terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan secara daring dan dilanjutkan dengan asistensi pengisian SPT Tahunan.
Kegiatan dibagi menjadi 2 tahap dan dilakukan secara bergantian agar tidak menimbulkan kerumunan wajib pajak sehingga tetap sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi mengingat sedang meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di beberapa kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, pegawai KP2KP Tomohon memastikan agar seluruh peserta kegiatan yang hadir berhasil dalam melaporkan pajaknya masing-masing.
- 12 kali dilihat