
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala (Kamis, 7/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat segera memenuhi kewajiban pelaporannya sebelum jatuh tempo pelaporan pada tanggal 30 April 2022.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Ummar dan Annisa Salsabila bertuga dalam memberikan pendampingan terkait materi masalah prinsip dan metode yang dianut dalam ketentuan pajak penghasilan serta menjelaskan teknik rekonsiliasi atau koreksi fiskal untuk pembuatan laporan keuangan badan sesuai ketentuan Undang-Undang PPh, selanjutnya dijelaskan materi simulasi perhitungan dan tata cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui e-filing.
“Pemberian edukasi tentang materi PPh Badan secara komprehensif ini dengan tujuan supaya Wajib Pajak Badan menguasai tata cara pengisian SPT Tahunan Badan dengan benar, jelas dan lengkap serta dimungkinkan wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila pada waktu sebelumnya sudah melaporkan SPT Tahunan Badan tetapi masih mengalami kesalahan dalam pengisiannya,” ujar Salsa.
Dengan kegiatan edukasi kepada Wajib Pajak Badan di wilayah Donggala ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak baru, serta membangun kesadaran membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya.
- 35 kali dilihat