
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora memberikan apresiasi kepada Liem Alex sebagai wajib pajak pertama tahun 2023 yang melakukan konsultasi dan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di Loket Helpdesk KPP Pratama Jakarta Tambora (Senin, 2/1).
Pemberian apresiasi ini sebagai salah bentuk sosialisasi yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Tambora dalam menyambut Tahun Pajak 2023 agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Liem menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan lebih awal membuatnya merasa lebih nyaman dan tenang. "Lapor SPT Tahunan lebih awal, lebih nyaman dan tenang," ungkap Liem Alex.
Muhammad Fuad Hasan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora menyampaikan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 dapat segera melaporkannya paling lambat:
- untuk orang pribadi, tanggal 31 Maret 2023 atau 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak dan
- untuk Wajib Pajak Badan, tanggal 30 April 2023 atau 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Selain layanan konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka, KPP Pratama Tambora juga membuka layanan konsultasi secara daring melalui layanan chat Whatsapp terkait SPT Tahunan atau layanan perpajakan lainnya bagi wajib pajak yang membutuhkan. Setelah resmi berlakunya NIK sebagai NPWP, Penyuluh Pajak juga memberikan edukasi terkait tata cara pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 35 kali dilihat