Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan apresiasi kepada dua wajib pajak yang memenuhi kriteria yang di tentukan KP2KP Sambas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sambas (Selasa, 4/1). 

Ada dua kriteria yang ditentukan untuk menentukan wajib pajak yang berhak menerima apresiasi , pertama wajib pajak terpatuh pertama yang melakukan SPT Tahunan tahun 2021 di KP2KP Sambas serta Wajib pajak patuh yang baru terdaftar di tahun 2021.

Apresiasi diberikan kepada Bapak Yakub sebagai wajib pajak terpatuh pertama. Bapak yakub merupakan wajib pajak yang terdaftar sejak tahun 2017 dan sudah melakukan pelaporan SPT secara tepat waktu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Apresiasi juga diberikan kepada bapak Hamdi sebagai wajib pajak patuh yang terdaftar 2021 yang sudah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Apresiasi yang diberikan berupa souvenir dari Kantor KP2KP Sambas . Kepala KP2KP Sambas Bapak Hendra menyampaikan langsung souvenir ini kepada Bapak Yakub dan Bapak Hamdi serta berfoto bersama sebagai bentuk apresiasi kepada mereka beruda yang telah melaporkan SPT Tahunan paling awal.

“Harapan kami dengan adanya pemberian apresiasi ini, semoga kedepannya banyak wajib pajak yang patuh melaporkan SPT Tahunannya lebih awal dan tepat waktu,” Ucap Bapak Hendra.