Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melayani wajib pajak yang datang ke KP2KP Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Senin, 2/1). Terdapat beberapa jenis layanan yang disediakan oleh KP2KP Bengkayang, salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Di awal tahun 2023, banyak wajib pajak yang menyempatkan diri datang ke KP2KP untuk melaporkan SPT Tahunan. Angiang adalah wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan. Baginya, melaporkan SPT Tahunan di awal waktu membuatnya lebih nyaman dan merasa lega karena dapat menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Semangat Angiang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya ini diapresiasi langsung oleh Kepala KP2KP Bengkayang Wahyudi.

“Kami ucapkan terima kasih atas semangat Bapak Angiang yang telah melaporkan SPT Tahunan secara lebih awal. Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023, namun tidak perlu menunggu hingga batas akhir pelaporan tersebut. Bapak Angiang telah menjadi teladan bagi wajib pajak yang lainnya,” ungkap Wahyudi.

Pada kesempatan tersebut, Wahyudi memberikan bingkisan kepada Angiang sebagai bentuk apresiasi atas semangatnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wahyudi berharap seluruh wajib pajak dapat meneladani sikap dan semangat yang telah dilakukan oleh Angiang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Akmal Yudha Fenyka
Editor: Akmal Yudha Fenyka