Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro menerima kunjungan wajib pajak pertama tahun 2025 di gedung KP2KP Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan (Kamis, 2/1).

Kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dengan tujuan konsultasi perpajakan, terutama terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Layanan diberikan oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro Jefri Lokeswara.

“Selamat pagi, Bu. Silakan duduk. Ada yang bisa dibantu?” ucap Jefri menyambut kedatangan wajib pajak pertama di KP2KP Padang Aro pada tahun baru 2025.

“Pagi, Pak. Tahun sebelumnya saya sudah terdaftar memiliki NPWP, Pak. Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunannya ya, Pak? Bisa dijelaskan tata caranya?" tanya wajib pajak.

“Baik, Bu. Sebagai informasi, bahwa sistem perpajakan pada saat ini telah terintegrasi pada suatu sistem yang disebut Coretax, sehingga ke depannya semua administrasi perpajakan akan terpusat pada sistem tersebut. Namun, pada masa transisi saat ini, pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 masih dilakukan pada situs web pajak.go.id. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan, Ibu harus mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN terlebih dahulu,” jelas Jefri.

Setelah wajib pajak memahami tata cara dan memenuhi persyaratan untuk aktivasi EFIN yang dijelaskan oleh petugas TPT, proses dilanjutkan dengan menindaklanjuti permohonan aktivasi EFIN pada sistem perpajakan. Setelah aktivasi EFIN berhasil, Jefri lalu memberikan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan secara online pada laman web pajak.go.id kepada wajib pajak.

Petugas TPT menyampaikan, bahwa jika EFIN sudah diaktivasi, maka wajib pajak dapat mendaftarkan akun DJP Online, lalu login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat. Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih salah satu diantara dua metode pengiriman kode verifikasi untuk login ke akun DJP Online, yaitu e-mail atau nomor handphone yang terdaftar.

Setelah wajib pajak berhasil masuk ke akun DJP Online miliknya, Jefri menjelaskan tata cara dan memandu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2024 sampai bukti pelaporan SPT diterima melalui ­e-mail wajib pajak.

“Bukti pelaporan SPT yang sudah diterima melalui ­e-mail­ menandakan SPT sudah berhasil dilaporkan ya, Bu. Dengan ini, kami juga ingin memberikan apresiasi karena Ibu merupakan wajib pajak pertama yang berkunjung ke KP2KP Padang Aro, sekaligus menjadi yang pertama mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 di KP2KP Padang Aro,” ucap Jefri.

Jefri mewakili KP2KP Padang Aro menyampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, tidak hanya tepat waktu, tetapi juga pada awal waktu. Jefri berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya.

Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.