"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS selaku pengurus PT IPK. Proses penyitaan dilakukan pada 4 April 2023 lalu di Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor. BMS diduga merugikan pendapatan negara senilai Rp4.892.278.082,00" terang Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III di Bogor, (Senin, 22/5).                                   

Melalui PT IPK yang bergerak di industri pengecatan logam, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.                                      

"Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan, sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya," tegas Lucia. 

PT IPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya, tim penilai akan melakukan penilaian atas aset yang telah disita. Apabila tindak pidana terbukti dilakukan dan tersangka tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka aset sitaan akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Kanwil DJP Jawa Barat III akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Lucia kembali. 

Lucia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.