Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi mengenai pelaporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi  dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT)  KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 25/10).

“Kalau lapor pajak apa harus ke kantor pajak Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Wajib Pajak mengaku baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan dan belum memiliki akun pajak. Petugas penyuluhan kemudian membantu wajib pajak mendaftarkan akun pajak di laman pajak.go.id.

Setelah berhasil didaftarkan, petugas penyuluhan kemudian langsung melaporkan SPT Tahun 2023 wajib pajak yang merupakan seorang pegawai swasta ini. Dalam sesi pelaporan, petugas pajak bertanya beberapa hal mengenai data perpajakan wajib pajak seperti jumlah penghasilan dalam sebulan, status perkawinan, hutang, dan jumlah tanggungan anak. Kemudian petugas penyuluhan memandu wajib pajak melaporkan pajak menggunakan handphone wajib pajak.

 “Untuk pelaporan pajak  ini apakah harus setiap tahun juga ya Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Kemudian petugas penyuluhan menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan satu tahun sekali paling lambat setiap bulan Maret. Petugas Penyuluhan juga menjelaskan bahwa pelaporan pajak sekarang dilakukan secara online menggunakan e-Filling dan bisa dilakukan dimanapun tidak harus ke kantor pajak.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja 
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.