Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap Martin Purnama Putra menjadi narasumber dalam Kelas Pajak Online di Cilacap yang membahas tentang e-Bupot Unifikasi (Rabu, 24/5).

Martin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan dalam bentuk, format, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tersendiri seperti SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 22, dan SPT Masa PPh Pasal 23/26

Hadirnya SPT Masa PPh Unifikasi ini menjadi bentuk kesederhanaan dalam administrasi dan pelaporan pajak, karena melalui SPT Unifikasi ini beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut di satu masa pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 cukup dilaporkan dalam satu jenis SPT yakni SPT Masa PPh Unifikasi.

“Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi ini dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, penerapan SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilaksanakan mulai Masa Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022,” ungkap Martin.

Dengan adanya unifikasi ini, wajib pajak yang melakukan pemotongan/pemungutan memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tersebut kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Wajib pajak wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong, dipungut dan/atau disetor sendiri kemudian melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Ia menambahkan dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.