Oleh: Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Tahu nggak, kenapa senja itu menyenangkan? Kadang ia merah merekah bahagia, kadang ia hitam gelap berduka. Tapi langit, selalu menerima senja apa adanya.” Itulah secuil percakapan dalam film yang sedang naik daun, Sore, Istri dari Masa Depan.

Euforia film Sore karya Yandy Laurens tengah menggema di berbagai kalangan. Ceritanya menyentuh dan penuh makna, berhasil membawa penonton merenungi banyak hal, termasuk soal penerimaan dan waktu.

Senja yang indah, bisa diibaratkan sebagai wajib pajak yang datang dengan beragam kondisi. Ada wajib pajak yang memang telah mengetahui seluruh hak dan kewajiban perpajakan, ada pula mereka yang masih berjuang memahami administrasi atau kewajiban perpajakannya. Sementara negara --dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau DJP-- bagaikan langit yang menampung segala rupa senja, hadir untuk menerima, membimbing, dan memberi kesempatan.

Melalui berbagai kemudahan yang ditawarkan, mulai dari kemudahan layanan dan edukasi, hingga pengajuan permohonan penghapusan sanksi administratif, DJP lakukan untuk merangkul setiap wajib pajak tanpa memandang seberapa kelam atau cerahnya catatan masa lalu mereka. Tidak hanya selalu menerima, DJP senantiasa melakukan perubahan dan memantaskan diri agar menjadi tempat terbaik bagi wajib pajak. Ia tak henti melakukan inovasi dan penyesuaian kebijakan, agar lebih adaptif dengan kondisi masyarakat saat ini.

Kemudahan Administrasi Perpajakan, Janji yang Ditepati

Salah satu janji DJP adalah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Janji ini bukan lagi sekadar salah satu misi DJP, tetapi mulai terealisasi melalui implementasi aplikasi Coretax DJP, one stop application yang menjadi wadah administrasi perpajakan dari hulu ke hilir.

Melalui Coretax DJP, dari pendaftaran nomor pokok wajib pajak atau NPWP, perubahan data NPWP, pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT, pengajuan permohonan administrasi perpajakan, hingga pengajuan keberatan dan banding, kini bisa dilakukan secara daring dan terintegrasi. Hadirnya aplikasi ini tidak hanya memangkas proses birokrasi, tapi juga memperkuat transparansi dan keakuratan data.

Transformasi ini diperkuat oleh regulasi teknis dalam beberapa peraturan direktur jenderal pajak yang ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2025 lalu. Salah satunya adalah PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Salah satu yang paling berdampak adalah penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai NPWP, yang menyederhanakan proses registrasi dan merealisasikan mimpi single identity number.

Selain itu, dalam ketentuan PER-7/PJ/2025 juga diatur tentang kemudahan untuk melakukan pendaftaran NPWP. Selain melalui Coretax DJP, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat, kanal Online Single Submission (OSS), portal AHU melalui notaris, dan aplikasi lainnya yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. Kemudahan borderless ini diharapkan dapat memberikan first impression yang baik bagi DJP dari wajib pajak baru.

Melalui langkah-langkah ini, DJP menunjukkan bahwa perubahan dilakukan bukan hanya sekadar untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi untuk menciptakan pengalaman pajak yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

Pajak, Janji yang Kembali pada Rakyat

Kemudahan administrasi hanyalah satu sisi dari janji perpajakan. Janji lain yang tidak kalah penting adalah bahwa pajak hadir untuk memenuhi keperluan negara: menyokong layanan publik, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga memastikan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai target penerimaan negara, dibutuhkan kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat melalui kepatuhan dalam membayar pajak.

Namun, kita perlu memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban sepihak dari rakyat kepada negara. Di dalamnya terkandung semangat kolaborasi yang melibatkan tiga elemen penting, yaitu tanggung jawab, kepercayaan, dan harapan. Negara --melalui DJP-- bertanggung jawab mengelola pajak yang dibayarkan oleh masyarakat secara transparan dan tepat sasaran. Rakyat percaya bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas. Yang terpenting, ada harapan bersama bahwa pajak mampu membawa perubahan dan kemajuan nyata bagi seluruh bangsa.

Pajak bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah janji dari masa depan. Setiap kontribusi, sekecil apa pun, punya arti besar dalam perjalanan bangsa. Setiap kepatuhan yang dilakukan hari ini, akan menjadi cahaya bagi generasi mendatang.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.