Berkat adanya Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Kabupeten Siak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura melakukan Rapat Koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak yang bertempat di Ruang Aula KP2KP Siak Sri Indrapura (Rabu, 9/11).

Dalam acara tersebut, hadir Kepala Badan Keuangan Daerah Siak Leonardus Budhi Yuwono, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKD Siak Syafrul, beserta tim, serta Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi.

Kegiatan tersebut membahas terkait Koordinasi Tindak Lanjut Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang merupakan amanat dari Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Siak. Acara tersebut juga membahas terkait progres kerjasama, isu-isu Penting, agenda pertemuan lanjutan, dan lain-lain.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono, berharap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat memberikan hasil yang optimal terhadap penerimaan pajak pusat dan daerah.

“Saya secara pribadi, berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan hasil yang nyata dalam penerimaan pajak pusat dan daerah, demi terlaksananya Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal,” tegas Leonardus.

Jefrinaldi, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura mengungkapkan terkait progres perubahan Penyusunan Peraturan Bupati yang telah dicanangkan sejak tahun lalu.

“Terkait dengan progres pelaksanaan perjanjian kerja sama tripartit, kami sudah mulai menyusun perubahan peraturan bupati beserta lampiran penjelasan setiap pasalnya,” ungkap Jefri. 

Pewarta: Taufik Akbar Nasution
Kontributor Foto: Alvina Azharani Amanda
Editor:Teddy Ferdiansyah P