
Petugas Verifikator Lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang beralamat di Jalan Nusa Indah 1, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Senin, 12/6). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam kesempatan tersebut, petugas KPP Pratama Curup bertemu dengan Novriansyah selaku wakil direktur CV. Palemo Konsultan (PK). “Sebagai syarat administratif untuk dapat menjadi konsultan konstruksi di Kabupaten Kepahiang, saya berniat mengajukan permohonan PKP, untuk itu mohon bimbingannya Pak,” ujar Bapak Novriansyah dalam wawancara yang dilakukan petugas KPP Pratama Curup dengan pimpinan CV. PK.
CV. PK merupakan wajib pajak yang memberikan jasa konsultan dan pengawas di bidang konstruksi. Selain melaksanakan wawancara dengan pimpinan CV. PK, petugas KPP Pratama Curup juga menjelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan apabila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan dan menerbitkan faktur pajak. Tak lupa juga petugas mengingatkan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengakhiri rangkaian kegiatan verifikasi lapangan, dilaksanakan dokumentasi atas kegiatan yang telah dilakukan dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: M. Yogie PAskilindra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat