Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II kembali melakukan penegakan hukum dalam bentuk penyitaan di Surakarta (Senin, 17/10).  Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil DJP Jawa Tengah II  menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.  PPNS menyita harta kekayaan milik P atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.

Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.  Wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp449.744.359,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).

“Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan,” kata Slamet.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan
Editor: Muhammad Afif Fauzi