
Seluruh pegawai pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan tes urine bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedjati Soemodiardjo, Jl. D.I. Panjaitan nomor 36 Purwodadi (Selasa, 27/9).
Pelaksanaan tes urine dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024 dimana salah satu program dalam Instruksi Presiden tersebut adalah pelaksanaan tes urine kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Diawali dengan registrasi, pegawai lalu mendapatkan tempat penampungan urine dan menyerahkannya kembali ke pihak RSUD setelah mengambil sampel urine. Uji urine inilah yang nantinya digunakan sebagai bukti apakah pegawai yang bersangkutan bebas narkoba atau pengguna narkoba. Selain dilakukan tes urine, setiap pegawai juga melakukan wawancara langsung dengan Dokter Sakina Alfiati, SpKj selaku Psikiater RSUD.
Dari hasil tes urine diketahui bahwa seluruh pegawai KP2KP Purwodadi dinyatakan negatif dari zat morphin, benzodiazepine, meth amphetamine, amphetamine, dan THC, atau dinyatakan bebas narkoba.
Dengan pelaksanaan tes urine ini KP2KP Purwodadi telah ikut berperan untuk melakukan deteksi dini dalam rangka penanganan dan pencegahan narkoba demi terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dari penggunaan narkoba.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 24 kali dilihat