Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kegiatan edukasi ke wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Senin, 30/11). Wajib pajak yang mendapatkan edukasi ini adalah wajib pajak yang memiliki usaha warung makan.

KP2KP Enrekang menyatakan bahwa kegiatan edukasi ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di akhir tahun. Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Enrekang melakukan penyisiran langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi pada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya, terutama kewajiban pembayaran pajak khusus wajib pajak UMKM.

Materi yang disampaikan oleh Petugas KP2KP Enrekang mengenai layanan billing system yang merupakan salah satu keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam menerbitkan kode billing. Fungsinya  untuk pembayaran maupun penyetoran secara elektronik tanpa perlu membuat surat setoran secara manual.

“Wajib pajak yang ingin memperoleh kode billing dapat langsung datang ke KP2KP Enrekang atau melalui online system di djponline.pajak.go.id. Namun apabila terdapat kendala/masalah, wajib pajak dapat menghubungi ke nomor WhatsApp KP2KP Enrekang,” ujar Iqbal selaku petugas KP2KP Enrekang.

Iqbal melanjutkan bahwa terdapat juga layanan yang dapat digunakan wajib pajak dalam mempermudah pembayaran pajaknya yakni melalui Kantor Pos Indonesia, teller bank persepsi, mobile banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).