Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I yang beranggotakan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat serta Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati (Senin, 14/11).

Tim dari Kanwil DJP Jawa Tengah I diterima oleh Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati beserta staf serta Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Pati.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Dyah Sri Rejeki mengatakan selain silaturahmi, kunjungan dilakukan untuk  menyampaikan informasi awal perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dyah juga menjelaskan terkait tujuan dilaksanakannya PKS Tripartit yaitu untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Tulus Danaarta, Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran menjelaskan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit diantaranya pertukaran data, pembangunan basis data perpajakan, dan sosialisasi serta pengawasan  bersama untuk wajib pajak yang potensial.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati Zabidi menyambut baik rencana pelaksanaan PKS Tripartit di Kabupaten Pati. Ia juga menyampaikan bahwa masih ditemui perbedaan nama antara pemilik usaha, pemegang ijin usaha dan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas obyek yang sama.

“ini yang harus diantisipasi karena bisa menyebabkan kendala sinkronisasi,” ujar Zabidi.

Ceri, Kepala Sub Bidang Penetapan dan Analisis Data Pendapatan menanyakan cara menentukan wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan secara bersama. “Kanwil DJP dan Pemda melakukan koordinasi dan menyepakati daftar yang memuat nama–nama wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan bersama dan selanjutnya Pemda melalui Kepala BPKAD menyampaikan permintaan tertulis atas data wajib pajak kepada DJP dan disampaikan paling lambat tanggal 30 April untuk tahap 1 dan 30  Oktober untuk tahap 2,” jelas Tulus.

Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati Eva menyampaikan apabila surat penawaran resmi PKS Tripartit sudah ditawarkan oleh pihak DJPK agar Kanwil DJP Jawa Tengah I segera memberikan konfirmasi ke bagian pemerintahan dan bagian pemerintahan akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi walidata penyedia data sebagaimana dimaksud dalam PKS Tripartit.

 

Pewarta: Alvin Alucio Iraka
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka
Editor: Dyah Sri Rejeki