Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) pada pengusha toko kelontong yang berlokasi di wilayah Kecamata Lalabata, Kabupaten Soppeng (Senin, 27/12). Pihak KP2KP Watansoppeng menyatakan bahwa KPDL adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu metode untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak.

Dalam kegiatan ini, Affan selaku petugas dari KP2KP Watansoppeng mengunjungi salah satu toko yang berlokasi di sekitaran pusat Kabupaten Soppeng. Menurutnya, kehadiran petugas pajak seperti mereka pun disambut secara terbuka oleh wajib pajak selaku pemilik toko.  “Disini saya ingin mendata beberapa hal yang ingin digunakan untuk kelengkapan data, karna database kami menunjukkan bahwa NPWP Bapak belum memiliki data yang cukup lengkap,” ujar Affan kepada Marhabang selaku pemilik toko.

Melewati proses wawancara, Marhabang menyampaikan jumlah perkiraan pendapatan yang diperoleh dari usaha kelontongnya yang menjual berbagai macam barang kebutuhan sehari-hari. Ia juga menyampaikan bahwa toko yang Ia miliki merupakan usaha yang baru dirintis. Marhabang juga menyampaikan bahwa Ia memang belum menyempatkan waktu untuk hadir ke KP2KP Watansoppeng untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan KPDL ini dimanfaatkan pula oleh petugas KP2KP Watansoppeng untuk memberikan penyuluhan sekaligus penjelasan mengenai aturan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.