Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menerima kunjungan dari puluhan wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai honorer dan hendak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kutacane, Jalan Iskandar Muda No 10, Kutacane, Aceh Tenggara (Rabu, 08/10).
Pengarah Layanan KP2KP Kutacane, Sofiani, mengutarakan bahwa terdapat antrean wajib pajak yang datang tidak berhenti sejak pagi hingga jam penutupan pelayanan. Bahkan, terpantau pelayanan baru selesai pada pukul 17.00 WIB. Padahal, jam operasional pelayanan KP2KP Kutacane dimulai jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta aktivasi status bagi wajib pajak yang memiliki NPWP namun tidak aktif. Dalam hal ini, P3K diminta untuk melampirkan NPWP sebagai kelengkapan berkas administrasi P3K Penerimaan Tahun 2024.
Petugas KP2KP Kutacane, Aji, menambahkan mayoritas P3K yang datang meminta untuk dilakukan pengaktifan status NPWP-nya serta melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Pada kesempatan ini, Aji memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak kepada P3K yang hadir. “Apabila sudah berstatus aktif, maka bapak dan ibu wajib melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya paling lambat bulan Maret,” ujar Aji.
KP2KP Kutacane berharap setelah dilakukan pengaktifan status NPWP, seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat