
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Barat dan pihak perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening wajib pajak yang disita untuk membayar utang pajak di salah satu bank swasta di Medan, Sumatera Utara (Jumat, 12/5), Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dan penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama Kisaran.
Sebelumnya, dengan bantuan dari KPP Pratama Medan Barat, kegiatan penyitaan atas saldo rekening penanggung pajak telah dilakukan oleh Juru Sita Pajak di KPP Pratama Medan Barat pada tanggal 27 April 2023. Setelah penyitaan dilakukan, wajib pajak diberikan waktu empat belas hari untuk melunasi utang pajaknya. Ketika waktu empat belas hari telah terlewati dan wajib pajak tidak melakukan pelunasan utang pajak, KPP Pratama Kisaran meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk membayar tunggakan pajak.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian dan Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Juan May Putra Sihaloho. Tim dari KPP Pratama Medan Barat juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Teddy menjelaskan bahwa sinergi yang baik dengan kantor pajak lain dan pihak perbankan sangat mendukung lancarnya pelaksanaan tindakan penagihan ini. Teddy juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Kisaran akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak. “Dengan kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat