
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan pemeriksaan khusus dengan berkunjung langsung di tempat usaha wajib pajak di bilangan Gatot Subroto Kota Denpasar (Rabu, 23/8).
Pengujian pemeriksaan lapangan dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Sujiyati dan didampingi oleh Umar Sahdat Hikmatullah, Achmad Yunani dan Maria Devy Susanti. Dalam pemeriksaan ini Tim Pemeriksa didampingi oleh oleh tiga orang tenaga forensik dari Kantor Wilayah DJP Bali. Pemeriksaan ini berlangsung dari pukul 09.00 – 17.00 WITA.
Sujiyati menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak, “Sedangkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan adalah pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” ungkap Sujiyati.
KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan dilakukannya pemeriksaan khusus ini akan memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang lain agar patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Sujiyati |
Editor: Amin Singgih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat