Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pojok pajak di Kantor Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 12/1).

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaska terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dapat dilakansakan di awal tahun 2022 ini.

"Jadi karena ini sudah memasuki bulan pelaporan, kami dari Tim KP2KP Banawa berkoordinasi dengan pihak kecamatan Sindue untuk pelaksanaan kegiatan pojok pajak agar memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Lasaru.

Selain itu, Pelaksana KP2KP Banawa juga melakukan konfirmasi data pegawai di Kantor Kecamatan SIndue. Dalam keterangannya, Sekretaris Kecamatan Azlia mengatakan terdapat beberapa pegawai yang sudah pindah dan atas hal tersebut akan segera menindaklanjuti data pegawai kecamatan yang baru melalui surat elektronik.

Di akhir kunjungan, Tim KP2KP Banawa memberikan cenderamata ke pihak Kecamatan Sindue dan Lasaru berharap pelaksanaan pojok pajak dapat berjalan lancar serta mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.