KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan kembali menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 9/12).
Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB ini membahas mengenai perubahan ketentuan perpajakan yang terjadi akibat adanya UU HPP. Penyampaian materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan dan diikuti oleh 20 Wajib Pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan berharap para Wajib Pajak memahami informasi yang diberikan dan semakin taat melakukan kewajiban perpajakannya.
- 16 kali dilihat