Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Desa Tanjung Lapang, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau (Selasa, 22/11).
Romualdo dan Meilano Dwi Ardiyanto selaku petugas penyuluhan KP2KP Malinau melakukan kegiatan edukasi kepada pengusaha kegiatan pembuatan mebel terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Romualdo menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha UMKM harus mencatat omzet per bulan yang didapat, untuk digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib pajak juga mendapat penjelasan terkait aturan terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Jika omzet usaha wajib pajak per tahun masih dibawah Rp500 juta, maka tidak perlu membayar pajak. Walaupun tidak membayar pajak, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta: Romualdo . S |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 kali dilihat