Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, KPP Pratama Cirebon Satu dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara offline di Hotel Aston Cirebon (Senin, 28/3).

Sosialisasi PPS ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan dihadiri oleh Wajib pajak di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Sosialisasi ini mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Pembahasan materi PPS dibawakan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Cirebon Dua dan KPP Pratama Cirebon Satu.  Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.  

Tim penyuluh pajak juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Cirebon Dua, KPP Pratama Cirebon Satu dan Kanwil DJP Jawa Barat II apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.

Sosialisasi PPS ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya selama sosialisasi PPS berlangsung