Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan bersama Tim melaksanakan kunjungan ke kantor salah satu Perusahaan Tambang Galian C di Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 13/1). Kunjungan Agus dan tim disambut oleh perwakilan Perusahaan Tambang Qori.

Dalam pertemuan tersebut, Agus menyampaikan maksud kedatangannya di kantor tak lain sebagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan pajak terbaru khususnya poin-poin yang tertuang di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Maksud kedatangan kami disini tak lain sebagai upaya untuk menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan pajak yaitu penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 % dari pendapatan neto lalu penyesuaian natura/kenikmatan yang dapat dibebankan kepada perusahaan,” ujar Agus.

“Selanjutnya ada beberapa penyesuaian terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang salah satu diantaranya penyesuaian tarif mulai bulan April tahun 2022 sebesar 11%. Ada juga kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai ataupun dari Perusahaan Tambang sendiri apabila berkenan,“ tambahnya.

Sementara itu Qori menyampaikan apresiasinya atas penyampaian kebijakan Pajak yang terbaru ini. “Saya senang dengan adanya kebijakan yang bapak sampaikan ini dapat membuat jalannya kegiatan kami semakin lancar dan tentunya kami dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.