
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang lakukan kunjungan dengan tujuan penelitian kebenaran data wajib pajak ke kantor tempat usaha wajib pajak yang ada di Kecamatan Bengkayang (Rabu, 16/2). Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penelitian lapangan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Penelitian lapangan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara data dalam dokumen persyaratan permohonan yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya di lapangan sekaligus menjelaskan hak dan kewajiban sebagai PKP.
Kunjungan dilakukan pukul 09.00 WIB di kantor Koperasi Sumber Alam Seluas yang berlokasi di Perumahan Sebalo indah Permai. Andus selaku ketua koperasi didampingi oleh dua pengurus lainnya, menyambut dengan hangat kedatangan tim peneliti dari KP2KP Bengkayang. Pada kesempatan tersebut Andus selaku ketua, berkonsultasi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Koperasinya. “Koperasi kami bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang dibeli dari petani lalu disalurkan ke Perusahaan. Kegiatan usaha akan segera dimulai apabila pengurusan administrasi sudah selesai semuanya. Kami ingin koperasi ini berjalan dengan tetap patuh kepada pemerintah dan regulasi yang ada, termasuk didalamnya juga mengenai urusan perpajakan” ujar Andus.
Ismail Gheanenda Leksmana selaku tim peneliti memberikan penjelasan apa yang menjadi kewajiban dan hak PKP kepada wajib pajak yang sedang diteliti. “Pengusaha Kena Pajak apabila sudah dikukuhkan maka akan memiliki hak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan atas barang yang dibeli dan wajib menyetorkan PPN Keluaran atas penjualan yang dilakukan. Selain itu PKP wajib melakukan laporan SPT Masa setiap bulan atas transaksi yang telah dilakukan, apabila wajib pajak absen dalam pelaporan maka akan dikenai denda dan bunga”. Jelas Ismail.
Interaksi antara tim petugas peneliti KP2KP Bengkayang sendiri berjalan dengan lancar dan interaktif karena Andus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik. Pada kunjungan tersebut wajib pajak mengaku berterimakasih atas penjelasan yang telah diberikan dan akan berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sebaik mungkin.
- 12 kali dilihat