Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan secara langsung ke lokasi usaha Wajib Pajak Non Karyawan yang berada di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 16/03).

Kunjungan kerja ini untuk memberikan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak Non Karyawan. Dalam kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Ricky Yanuar memberikan penjelasan terkait PPS dan manfaat yang diperoleh wajib pajak dengan mengikuti PPS.

“Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” ujar Ricky.

Ricky juga menyampaikan PPS ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Segera memanfaatkan PPS ini karena batas akhir pelaksanaan PPS tanggal 30 Juni 2022, jadi inilah kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ungkap Ricky.

Pada kesempatan tersebut juga, Ricky menginformasikan kepada Wajib Pajak Non Karyawan apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsultasi melalui pesan whatsapp di nomor 0823-3544-4219 yang tersedia pada brosur PPS atau datang langsung ke helpdesk khusus PPS di KP2KP Sanana.

Dengan adanya kunjungan ini, KP2KP Sanana berharap Wajib Pajak Non Karyawan dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sehingga kepatuhan wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Non Karyawan dapat meningkat.