
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengunjungi beberapa tempat usaha wajib pajak dalam rangka ekstensifikasi di wilayah Kecamatan Panakukkang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Rabu, 8/3).
Salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah sebuah tempat usaha perdagangan eceran perlengkapan pakaian, yang meliputi aksesoris pakaian, perlengkapan mandi, dan perlengkapan kecantikan. Account Representative dari Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng ditemui oleh karyawan yang sedang bertugas saat itu, Riskawati. Petugas KPP Pratama Bantaeng menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan yaitu meminta penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang telah disebutkan dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng melalui pos.
“Benar informasi yang tertera pada surat tersebut, namun karena minimnya pengetahuan saya akan pajak, saya mengakui adanya kesalahan penulisan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah saya sampaikan tahun lalu, dalam SPT tersebut terdapat kesalahan pengisian dan perhitungan tarif menjadi 1% dari peredaran bruto, namun jumlah pembayaran sudah benar, yaitu menggunakan tarif 0,5%,” ujar Riskawati.
Account Representative dari Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng mengimbau Riskawati untuk melakukan pembetulan SPT Tahunannya, serta menyampaikan bahwa penyampaian pembetulan dapat dilakukan secara gratis baik secara langsung di KPP Pratama Bantaeng, maupun secara daring melalui media sosial KPP Pratama Bantaeng.
“Mulai dari tahun 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet,“ jelas Account Representative.
Dengan diadakannya kunjungan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak lebih memahami kewajiban perpajakan yang berlaku dalam kegiatan usaha.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Wahyu |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 kali dilihat