Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka melakukan pemeriksaan tujuan lain di Jalan Kenanga Denpasar (Senin, 29/1). Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kunjungan Tim KPP Pratama Denpasar Barat ini didampingi oleh Sujiyati selaku Fungsional Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan lapangan ke lokasi wajib pajak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan wajib pajak atas penghapusan NPWP badan untuk memverifikasi dan memastikan tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.

“Sebelumnya KPP Pratama Denpasar Barat telah menerima permohonan penghapusan NPWP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP,” ungkap Sujiyati.

Pada kesempatan tersebut Tim dari KPP Pratama Denpasar Barat diterima langsung oleh wakil wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada wakil wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP. Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Sujiyati selanjutnya menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang akan ditanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. “Semua jenis pelayanan perpajakan di KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” pungkas Sujiyati.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Sujiyati
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana