
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Senin, 21/03). Kunjungan yang dirangkaikan dengan kegiatan edukasi one on one ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terkait kewajiban pembayaran pajak atas usaha yang dijalankan wajib pajak.
Wajib pajak yang dikunjungi kali ini adalah pemilik usaha di bidang makanan. Adapun pegawai KP2KP Tomohon yang melaksanakan kegiatan edukasi adalah Leonard Ambram Batlayar. Dalam kegiatan edukasi, Leonard menyampaikan kewajiban pembayaran yang wajib dijalankan oleh wajib pajak terkait usaha yang sudah dijalankan sepanjang tahun 2021.
“Atas penghasilan dari usaha yang telah Bapak jalankan selama setahun terakhir terutang pajak sebesar 0,5 persen dari omset kotor yang dihasilkan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, bahwa pemilik usaha dengan omset di bawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen,“ tutur Leo.
Selain itu, Leo juga menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau pemilik usaha dengan omset hingga Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh terhitung mulai bulan Januari 2022.
- 8 kali dilihat