Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan penelitian lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Mappatoba Nomer 42, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 14/12).
Pada kegiatan ini, Petugas KP2KP Benteng yang bertugas Bastomi Ali Ustadi dan Muhammad Andika Permanajati tidak dapat bertemu secara langsung dengan Direktur CV Triple D Consultant Moch Hamka Kasim. "Karena kami tidak bisa bertemu secara langsung , maka kami menjelaskan kewajiban WP PKP secara daring dengan memanfaatkan Video Call Whatsapp," jelas Bastomi.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penelitian kebenaran data Wajib Pajak PKP sebagai syarat aktivasi akun PKP. Selanjutnya wajib pajak dihimbau untuk datang ke kantor pajak untuk asistensi pembuatan faktur.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat