
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menyampaikan surat imbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boalemo (Selasa, 14/2). Penyampaian surat ini merupakan bagian dari agenda kerja KP2KP Tilamuta selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyukseskan program pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedatangan Tim KP2KP Tilamuta disambut baik oleh Bendahara Satpol PP Kabupaten Boalemo.
“NIK menjadi NPWP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Jadi, nanti seluruh administrasi perpajakan akan menggunakan NIK,” ujar Penyuluh Pajak Tilamuta Adifa Ekananda. Selain imbauan terkait pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, Tim KP2KP Tilamuta tidak lupa pula untuk mengimbau kewajiban rutin sebagai wajib pajak, khususnya para Pegawai Satpol PP Kabupaten Boalemo, untuk segera melakukan pelaporan SPT.
“Di surat ini terdapat nama-nama pegawai Satpol PP yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun belum melakukan pemadanan NIIK-NPWP,” tambah Adifa.
Kepada pihak Satpol PP, Tim KP2KP Tilamuta akan siap membantu dan memberi asistensi kelak bila dibutuhkan. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mempermudah aspek administrasi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat