Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menghadiri undangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Hasri Ainun Habibie sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan dan rekanan pemerintah bertempat di Aula RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, kota Gorontalo (Jumat, 11/2).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie yaitu dr. Fitriyanto Rajak. Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gorontalo memberikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada para pengelola keuangan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan rekanan penyedia obat..

Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gorontalo I Nyoman Suwitra menjadi narasumber dalam sosialisasi kepada pengelola keuangan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan rekanan penyedia obat. Materi sosialisasi yang diberikan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot). Tak lupa para Penyuluh Pajak KPP Pratama Gorontalo juga mengimbau para peserta yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 Orang Pribadi secara daring melalui e-filing.

"Jangan lupakan juga untuk Lapor SPT Tahunan 2021 ya bapak-ibu sekalian. Batas pelaporannya akhir Maret 2022. Jadi kalau bisa dilaporkan hari ini saja biar lebih nyaman," ujar Suwitra.

Pada akhir paparannya, Suwitra menambahkan untuk tak sungkan bertanya melalui nomor pelayanan KPP Pratama Gorontalo yang sudah disediakan bila ada kendala dalam proses pelaporan maupun perhitungan.